Photobucket

Hartati Dituntut 5 Tahun, Ini Tanggapan Murdaya Poo

Senin, 14 Januari 2013
Tuesday, January 15, 2013, 1:46 am

Pengusaha Murdaya Poo enggan mengomentari tuntutan tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi yang meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap istrinya, Hartati Murdaya Poo.

"Sudah, sudah, saya lagi pusing, maaf-maaf," kata Murdaya di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/1/2013) saat hendak menjenguk Hartati yang ditahan di Rumah Tahanan Jakarta Timur.

Pendiri PT Central Cakra Murdaya itu seolah menghindari wartawan dan berjalan terburu-buru menuju Rutan di lantai dasar Gedung KPK.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (11/1/2013) kemarin, Hartati Murdaya Poo dituntut hukuman lima tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan. Selaku Direktur Utama PT Hardaya Inti Plantation dan PT Cipta Cakra Murdaha, Hartati dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan dengan memberikan uang senilai total Rp 3 miliar kepada Bupati Buol Amran Batalipu. Pemberian ini terkait kepengurusan izin usaha perkebunan di Buol, Sulawesi Tengah.

Atas tuntutan ini, Hartati akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan yang dibacakan dalam persidangan berikutnya. Seusai persidangan, Hartati mengatakan kalau tuntutan jaksa tersebut tidak realistis, atau tidak berdasarkan fakta persidangan.

klik www.alamguard.com atau www.alamguard.blogspot.com


==========================
Informasi Lengkap Hubungi:
==========================
- Nama : alam

- Website : www.alamguard.com

- E-Mail : alam.wardana@yahoo.com

- YM : alam.wardana@yahoo.com

- Telp./HP. : 082185248824

- Alamat : jakarta


===============================
Powered by : KingDesign.web.id

0 komentar:

Posting Komentar

CS Support SIB